Sebagai bentuk pemberian nilai tambah bagi peserta Brevet Pajak, RDSI FEB UGM bekerja sama dengan Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI) menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang perpajakan, yaitu Certified Tax Technician (CTT) bagi peserta yang telah menyelesaikan Brevet Pajak A&B.
Apa itu Certified Tax Technician (CTT)?
CTT merupakan sebutan profesional untuk Teknisi Perpajakan Madya yang diterbitkan oleh ATPI. Sertifikasi ini menjadi nilai tambah atas kompetensi yang diperoleh peserta melalui program Brevet Pajak.
Persyaratan Sertifikasi CTT
Peserta Brevet Pajak A&B berkesempatan memperoleh sertifikat CTT dengan memenuhi persyaratan berikut:
● Telah lulus Brevet Pajak A&B di RDSI FEB UGM dengan nilai minimal 80;
● Memiliki ijazah minimal D3/D4/S1/S2; dan
● Melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, seperti salinan Sertifikat Brevet Pajak A&B, transkrip nilai, dan surat permohonan.
Biaya Sertifikasi
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi CTT melalui skema kerja sama RDSI FEB UGM dengan ATPI dengan biaya Rp500.000 per peserta.
Sertifikasi CTT merupakan program tambahan dan tidak menjadi persyaratan untuk menyelesaikan program Brevet Pajak. Proses sertifikasi dan penerbitan sertifikat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh ATPI.